KPID SULAWESI SELATAN Sejak dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu Lembaga Negara Independen dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh publik.
Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik, KPID Sulawesi Selatan merasa perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik, publik dapat mengajukan permintaan melalui surat yang dikirim langsung atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan PPID KPID Sulawesi Selatan yang secara umum tanpa dikenai biaya.