Perempuan kelahiran 27 april1995 menghabiskan masa pendidikan TK di TK Kartini Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang juga merupakan tempat kelahirannya. Perempuan yang akrab disapa Mimi ini kemudian melanjutkan pendidikan Dasar Di SDN III Kuala Pembuang II hingga melanjutkan jenjang pendidikan menengah di SMPN 1 Kuala Pembuang. Di tahun 2010, Mimi memutuskan untuk melanjutkan pendidikan Atas di Sulawesi Selatan tepatnya di SMAN 3 Sinjai yang kini menjadi UPT SMAN 10 Sinjai.
Anak bungsu dari 2 bersaudara ini, melanjutkan kuliah di Universitas Muslim Indonesia Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen pada 2013. Ia menyelesaikan pendidikannya dengan waktu yang relatif cepat yaitu 3,5 tahun dengan nilai yang baik. Ia aktif di organisasi intra kampus dengn mendirikan studi club GERAM SC (Gerakan Mahasiswa Study Club Fakultas Ekonomi), sedangkan di organisasi intra ekstra kampus, ia aktif di kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan diberikan amanah sebagai ketua KOPRI PMII Rayon Ekonomi UMI. Mimi juga aktif di beberapa organisasi kepemilikan diantaranya KPPD KPU Sulawesi Selatan (Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan), serta aktif sebagai Bendahara pada organisasi pemantau pemilu Netfid Sulawesi Selatan hingga saat ini.
Mimi memulai kariernya semenjak 2017, diawali dengan menjadi staf di KPU Kota Makassar yang digelutinya selama 1 tahun. Kemudian beralih mencoba merambah ke dunia penyiaran, sehingga di tahun 2018 Mimi terdaftar sebagai Staf di KPID Sulawesi Selatan. Dengan berakhirnya masa kontrak kerja,Mimi memilih untuk melanjutkan pendidikan Master di Pascasarjana Universitas Hasanuddin program studi Magister Managemen dengan menyelesaikan pendidikan dengan tepat waktu.
Di tahun 2020 dengan pengalaman di dunia penyiaran dan menggelar kerja-kerja KPID Sulawesi Selatan, mimi menyadari bahwasanya integrasi teknologi dan aplikasi sangat perlu diselaraskan dengan kebutuhan pengawasan dalam penyiaran guna memastikan masyarakat memperoleh siaran yang lebih baik,inspirasi ini menjadikan komitmen bagi mimi mengawal kepentingan publik dengan tetap memperhatikan sektor bisnis serta mendorong kreativitas lembaga penyiaran yang sesuai dengan UU 32 tahun 2002 yang kemudian dijewantahkan melalui P3SPS.