Tugas & Funsi PPID

Tugas PPID KPID SULAWESI SELATAN

1. Menyiapkan Bahan Penyediaan Pelayanan Informasi Publik

2. Menyiapkan, Mendokumentasikan, menyediakan & Memberikan Pelayanan Informasi Publik Kepada Masyarakat

3. Mengkoordinasikan & Mengkonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi & Dokumentasi
dari PPID Pembantu Ke PPID Pelaksanan

4. Melakukan Verivikasi Bahan Informasi Publik

5. Menyiapkan Bahan-bahan Saran/Tanggapan Atas Pengaduan, Permohonan Keberatan dan/atau sengketa pelayanan Informasi Publik

Fungsi PPID KPID SULAWESI SELATAN

1. Melakukan Verivikasi Bahan Informasi Publik

2. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan & memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik

3. Melaksanakan Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan

4. Melakukan Pemutakhiran informasi dan Dokumentasi

5. Menyediakan informasi & Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat